TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengakui menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Namun Tonny juga menyebut ada pihak lain yang ikut menerima uang.
Salah satunya, yakni Hadi Mustofa Djuraid yang merupakan staf Ignasius Jonan saat masih menjabat Menteri Perhubungan.
Hal itu dikatakan Tonny saat menanggapi keterangan Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: Satu Gol Mohamed Salah Dihargai Rp 1,9 Triliun
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima Rp 1 miliar," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny.
Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi Djuraid telah dikembalikan setengahnya.
Tonny merasa aneh jika Adi Putra menyatakan tidak mengetahui jabatan Hadi sebagai staf menteri.
Baca: Terungkap, Bos First Travel Kerap Jalan-jalan ke Jepang hingga Islandia
Sebab, tidak mungkin Hadi bisa membantu Adi Putra untuk mendapatkan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Agak aneh kalau saksi tidak tahu dia (Hadi Djuraid) bukan staf ahli," ucapnya.
"Karena Beliau menawarkan 'Apakah perlu saya hubungkan dengan Kepala Kesyahbandaran Semarang?'," kata Tonny.
Adapun Antonius Tonny Budiono didakwa jaksa KPK menerima suap Rp 2,3 miliar.
Baca: Dituduh Lakukan Sihir, Lima TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi