"Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkungan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sujati.
Atas pertimbangan tersebut akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.
Hak Asuk Anak Jatuh ke Tangan Ahok
Majelis hakim memberikan kuasa terhadap Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.
Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.
"Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya, kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat. Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat," ujar Sutaji. (TribunSolo.com/Noorchasanah A)