Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Hakim Sebut Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri dan Orang Lain, Termasuk Gamawan
Menurut hakim, jam tangan berharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Selasa (24/4/2018).
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini bahwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek tersebut.
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018) siang.
Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Baca: Ketua KPK Ingin Setya Novanto Dihukum Setimpal dengan Perbuatannya
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pe0mberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer.
Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Baca: Kesaksian Dokter Saraf, Setya Novanto Pingsan dan Muntah-muntah
Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, sesudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain.
Baca: Pratikno Tanggapi Soal Biaya Pengadaan Tas Sembako Jokowi yang Capai Rp 3 Miliar