Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

Hakim Sebut Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri dan Orang Lain, Termasuk Gamawan

Menurut hakim, jam tangan berharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Terdakwa Setya Novanto menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018) siang. 

Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.

Kemudian, memperkaya politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Baca: KPK Bakal Putuskan Kelanjutan Kasus Century pada Pekan Ini

Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.

Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.

Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

Baca: Jennifer Dunn di Penjara, Faisal Haris Malah Mesra-mesraan dengan Wanita Lain

PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar.

Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved