Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Hakim Sebut Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri dan Orang Lain, Termasuk Gamawan
Menurut hakim, jam tangan berharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.
Kemudian, memperkaya politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebesar 1,2 juta dollar AS.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.
Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Baca: KPK Bakal Putuskan Kelanjutan Kasus Century pada Pekan Ini
Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.
Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.
Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.
Baca: Jennifer Dunn di Penjara, Faisal Haris Malah Mesra-mesraan dengan Wanita Lain
PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi