Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berperkara dengan PT Kereta Api Indonesia, PT Mega Urip Pesona Ajukan Kasasi ke MA

Pihak kuasa hukum menyebut PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material Rp 433 miliar dan immaterial Rp 600 miliar.

Penulis: Junianto Setyadi | Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
Mantan Dirut PT KAI yang kini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. 

Laporan TribunSolo.com, Junianto Setyadi

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memiliki perkara hukum lama yang belum selesai. 

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, kasus tersebut melibatkan PT Mega Urip Pesona.

Perusahaan ini sebelumnya memenangkan Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI terhadap tanah di Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

Adapun Kantor Hukum Lontoh & Partners sebagai tim kuasa hukum PT Mega Urip Pesona dalam keterangan tertulisnya pada 25 April 2018 lalu menyebut kasus ini terjadi saat Jonan masih menjabat Dirut PT KAI tahun 2014 lalu.

"Saat itu PT Mega Urip Pesona memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI," ujar Nicholas Dammen SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners. 

Hal itu dibuktikan melalui surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, dan surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan.

Juga, surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

Baca: Antisipasi untuk Lebaran, PT KAI Siapkan KA Fakultatif

Berdasarkan keputusan tersebut, menurut pihak kantor pengacara Lontoh, status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KAI," katanya, dalam rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Kamis (3/5/2018).

Tim kuasa hukum juga menyebut, pascaputusan tersebut, kewajiban PT KAI dan para direksinya kala itu adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN.

Namun, menurut Nicholas Dammen, kala itu PT KAI di bawah Jonan dan para direksinya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.

Baca: PT KAI Akan Luncurkan Gerbong Sleeper, Tarifnya Mungkin di Atas Rp 900 Ribu

Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KAI.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved