Berperkara dengan PT Kereta Api Indonesia, PT Mega Urip Pesona Ajukan Kasasi ke MA
Pihak kuasa hukum menyebut PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material Rp 433 miliar dan immaterial Rp 600 miliar.
Penulis: Junianto Setyadi | Editor: Junianto Setyadi
Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.
Bahkan, dalam rentang waktu yang seharusnya digunakan untuk memproses persetujuan tersebut, PT KAI dan para direksinya justru melakukan negosiasi ulang terkait tata cara pembayaran.
Tim kuasa hukum juga menyebut PT KAI dan para direksinya selalu mencari alasan untuk menghindarkan diri dari kewajiban hukumnya.
Baca: Car Free Day Harus Bebas dari Agenda Politik, Polri Bakal Perketat Pengamanan CFD Seluruh Daerah
Termasuk, dengan alasan bahwa lahan tersebut akan menjadi bagian dari program Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Nicholas Dammen menyebut PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material hingga Rp 433 miliar dan kerugian immaterial Rp 600 miliar.
Kerugian tersebut timbul karena perusahaan telah mengeluarkan dana besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan.
Antara lain plan review dan riset, dan termasuk pula penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.
Baca: Bareskrim Polri Terima Laporan Menteri Rini Soal Rekaman Pembicaraan dengan Dirut PLN
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung hingga banding di Pengadilan Tinggi Bandung saat Penggugat kalah.
Namun, tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ini karena mereka meyakini terjadinya kesalahan penerapan dan pelanggaran hukum yang berlaku.
"Hal ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan perlindungan yang dimiliki PT Mega Urip Pesona sebagai bagian dari entitas pengusaha nasional," kata Nicholas Dammen menegaskan. (*)