Dahnil Anzar Sebut Kemurahan Hati sebagai Kelemahan Kubu Prabowo, Begini Sentilan Akun Cak Lontong

Penulis: Hanang Yuwono
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cak Lontong dan Dahnil Anzar

TRIBUNSOLO.COM -- Aktivis Ratna Sarumpaet yang baru saja membuat hoaks penganiayaan, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam.

Ia diamankan saat hendak terbang ke Santiago, Chile.

Pencekalan Ratna Sarumpaet ini melengkapi polemik sebelumnya, di mana banyak politikus dan publik figur yang ikut buka suara.

Terutama sejumlah politikus dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu tokoh yang cukup vokal terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baik memberikan pernyataan langsung atau di media sosial, Dahnil mengungkapkan jika ia kecewa berat atas tindakan Ratna Sarumpaet.

Juru bicara Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 ini kecewa lantaran sebelumnya sudah berempati kepada Ratna atas pengakuan penganiayaannya.

Sementara itu di akun Twitter miliknya, pada 3 Oktober 2018 lalu, Dahnil menyebut jika kebaikan dan kemurahan hati merupakan salah satu kelemahan mereka.

Rupanya cuitan Dahnil tersebut sempat dibalas oleh akun Twitter Cak Lontong.

Akun Cak Lontong menjelaskan kepada Dahnil bahwa ada lagi sifat yang menjadi kelemahan manusia.

Yaitu ambisi dan dengki.

Cak Lontong juga menambahkan slogannya 'Mikir' yang terkenal di media sosial.

"Ambisi dan dengki lupa dihitung... Mikir," cuit akun Cak Lontong.

Cuitan dari akun Cak Lontong tersebut hingga berita ini diturunkan sudah diretweet hampir seribu kali.

Sementara itu, Dahnil tampak tak membalas cuitan akun Cak Lontong tersebut.

Selanjutnya, ia menyebut beberapa nama tokoh yang dia anggap memiliki kemurahan hati.

Tapi justru dimanfaatkan oleh untuk keuntungan seseorang.

"Kemurahan hati Pak Prabowo, Pak Joko Santosa, Pak Amien dan tokoh lain untuk membela siapa saja yg terdzhalimi, apalagi seorang perempuan, ternyata dimamfaatkan oleh Bu RS untuk membohongi kami semua, semoga ini adl jalan dari Allah SWT untuk menyingkirkan mereka yg tak ikhlas," cuit Dahnil lwwat akun @Dahnilanzar.

Ratna Sarumpat dijerat pasal berlapis

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Dua pasal digunakan untuk menjerat Ratna yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga dengan Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.

Atas jeratan pasal berlapis tersebut, Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.

"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/10/2018), Ratna Sarumpaet secara terbuka membuat pernyataan bahwa dirinya bukan korban penganiayaan.

Pernyataan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan dinyatakan oleh Fadli Zon, Rachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Ratna menegaskan bahwa bengkak di wajahnya akibat operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 Oktober 2018.

Dia membantah ada penganiayaan.

Sehari setelah itu, Kamis (4/10/2018) malam, dia ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile, transit di Turki.

Ternyata, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pencekalan kepada perempuan yang selalu bersuara lantang itu.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah kliennya hendak melarikan diri.

Ratna berangkat ke Cile untuk menjadi pembicara di The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile. (*)

Berita Terkini