TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan melalui kicauan Twitternya, Kamis (18/10/2018).
Mahfud menjawab pertanyaan dari seorang netizen yang merasa ada perlakuan tidak adil antara keturunan anggota PKI dengan mantan anggota HTI.
Netizen tersebut bernama akun @bangbudiasli.
• Mahfud MD: Melanggar Pancasila Tak Bisa Dihukum Pidana
Menurutnya keturunan PKI banyak dimusuhi oleh beberapa pihak.
Sedangkan mantan anggota HTI masih banyak mendapat pembalaan.
"Ini sebetulnya tidak adil, sama-sama ormas terlarang dan juga sudah di bubar kan tapi kenapa cucu atau cicit mantan x pki ko di perlakukan beda prof, dimusuhi banyak pihak tapi x hti yg nyata nyata masih menganut faham tersebut dan banyak di dengung dengungkan masih banyak dibela," kicau @bangbudiasli.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan @bangbudiasli.
Menurut Mahfud, tidak ada diskriminasi untuk keturunan PKI maupun mantan anggota HTI.
Namun ada satu larangan yang harus dipatuhi oleh keturunan PKI dan mantan anggota HTI.
Yaitu, mereka dilarang untuk menyebarkan paham anti Pancasila dan NKRI dengan maksud mengajak orang lain.
"Tdk jg. Cucu ex-PKI itu didiskriminasi dulu sj, zaman Orde Baru.
Sekarang kan tidak diapa-apakan, boleh jadi PNS atau caleg.
Sama juga orang2 HTI, tidak dilarang nyaleg atau jd PNS.
Tapi mereka dilarang menyebarkan pahamnya yg anti Pancasila & NKRI dgn maksud mengajak orang lain," kicau Mahfud.
• Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka, Maia Estianty Sempat Singgung Soal Perilaku Buruk Manusia