TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus Baiq Nuril.
Mahfud membeberkan langkah-langkah hukum yang paling masuk akal untuk dilakukan oleh Baiq Nuril dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan keadilan.
Menurut Mahfud, grasi dan amnesti tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril.
Sehingga yang mungkin bisa dilakukan oleh Baiq Nuril dan kuasa hukumnya adalah mengajukan PK atau peninjauan kembali.
• Fahri Hamzah Bela Baiq Nuril: Dia adalah Bangsawan yang Tahu Menjaga Kehormatannya
"Dari alternatif-alternatif yang sekarang disebut menurut Saya yang paling tepat untuk mengoreksi putusan Mahkamah Agung (MA) ini hanya peninjauan kembali (PK)," kata Mahfud melalui teleconference di acara ILC Tv One, Selasa (20/11/2018).
"PK bisa menyatakan hakim salah dalam menerapkan hukum sehingga bisa membebaskan Baiq Nuril ini."
Alasan kenapa grasi tidak bisa dilakukan adalah karena hukuman penjara Baiq Nuril yang kurang dari 2 tahun.
Karena menurut Undang-Undang yang disebut Mahfud, grasi hanya bisa diberikan jika vonis penjaranya minimal 2 tahun.
"Menurut Saya grasi tidak bisa ditempuh."
"Karena dalam UU No 22 tahun 2002 itu yang boleh minta grasi itu hukuman penjaranya minimal 2 tahun kalau hanya 6 bulan tidak bisa dapat grasi," kata Mahfud.
Begitu pula amnesti. Menurut Mahfud MD, amnesti tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril.
Pasalnya, amnesti hanya bisa diberikan kepada kasus hukum yang menimpa sekelompok orang.
• Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukumnya Hilang Sehingga Hukum Terpisah dari Keadilannya
"Amnesti seperti yang sekarang sedang diusahakan oleh pengacaranya juga menurut saya sangat tidak direkomendasikan atau agak tidak mungkin."
"Karena menurut UU No 11 tahun 1954, amnesti itu diberikan sebagai pengampunan oleh presiden untuk menghilangkan seluruh tindak pidana kepada banyak orang atau sekelompok orang."
"Bukan satu orang per orang begitu, kalau menurut Undang-Undang itu," kata Mahfud MD.