Dituntut Hukuman 2 tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam Supaya Sama dengan Ahok

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (26/11/2018).

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengaku kecewa kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia membandingkannya dengan tuntutan yang ajukan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama.

"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan (menjatuhkan vonis penjara kepada) Ahok dua tahun. ini kayaknya mungkin ke balik ini," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Sekarang tuntutan dua tahun untuk Ahmad Dhani. Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," sambung Dhani.

Ahmad Dhani Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara dalam kasus Ujaran Kebencian

Dhani mengaku bingung dengan tuntutan jaksa

"Jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam membuat tuntutannya.

"Enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata Hendarsam.

Bertemu di Mako Brimob, Djarot Mengatakan Ahok Akan Gabung ke PDIP

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam"
Penulis : Tri Susanto Setiawan

Berita Terkini