Satpol PP Solo Intensifkan Edukasi Tidak Buang Sampah ke Sungai

Penulis: Imam Saputro
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membuang sampah di sungai.

“Nah si bapak ini kami tuntut beda dengan pembuang sampah yang lain, harusnya dia ngajari tapi kok malah nyuruh anaknya yang buang,” kata Arif .

Ada sembilan pembuang sampah yang diajukan ke pengadilan pekan depan.

Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Arif mengatakan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta. 

"Tapi bisa saja hanya hukuman percobaan, lihat dipersidangan nanti," ujarnya. 

Ia mengatakan pelaku tersebut tertangkap basah membuang sampah di sungai beberapa waktu lalu.

“Ada yang jual angkringan, ada warga biasa, "kata dia.

Untuk Pertama Kalinya, Pembuang Sampah Sembarangan di Solo Dikenai Tindak Pidana Ringan

Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Arif ,untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.

Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Dengan ke pengadilan ini semoga bisa jadi peringatan yang lain agar tidak buang sampah sembarangan,” ungkapnya. 

Memasuki musim penghujan, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan tertutup di setiap jembatan dan bantaran sungai di Solo. (*)

Berita Terkini