TRIBUNSOLO.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan puluhan ribu KTP elektronik yang tidak berlaku lagi di halaman parkir Balai Kota Depok, Jumat (14/12/2018) sore.
Sebanyak 32.000 keping e-KTP tersebut sore hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya di bagian e-KTP dilubangi terlebih dahulu.
Proses pemusnahan KTP elektronik ini turut diawasi langsung oleh pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perwakilan Pemkot Depok.
• Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Kasus e-KTP Tercecer di Duren Sawit
Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir mengungkapkan, e-KTP ini dimusnahkan berdasarkan kondisi KTP, yakni yang rusak dan mengalami perubahan elemen data, seperti perubahan pada status pemilik (kawin/tidak kawin).
Kerusakan dan perubahan data pada e-KTP yang ditukar membuat dokumen tersebut menjadi tidak berlaku.
“Intinya e-KTP ini sudah rusak ya dan datanya sudah invalid sehingga tidak bisa digunakan kembali,” ujar Munir di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jumat.
Munir mengatakan, jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan ini berasal dari semua kelurahan yang ada di Depok dalam kurun waktu satu tahun.
“Ini e-KTP yang sudah rusak ketika proses cetaknya, atau misalkan pemilik e-KTP ini pindah ke luar Depok, bisa juga ada yang gagal cetak,” ucap Munir.
• Balasan Fadli Zon kepada Tjahjo Kumolo soal Tercecernya e-KTP: Desak Mundur hingga Bentuk Pansus
Ia mengatakan, pemusnahan KTP elektronik merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada 13 Desember 2018.
"Ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan disaksikan beberapa aparat yang terkait, dengan harapan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami, sehingga tidak ada yang menyalahgunakannya," ucap Munir.
Baca juga: Pemerintah Persilakan DPR Bentuk Pansus untuk Kasus E-KTP yang Tercecer
Menurut Munir, pemusnahan e-KTP perlu dilakukan untuk pengamanan, terutama menjelang Pilpres maupun Pileg 2019.
"Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik," jelas Munir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Depok Bakar 32.000 Keping e-KTP yang Sudah Tak Berlaku"
Penulis : Cynthia Lova