Djarot Saiful Hidayat Sebut Ahok Tak Mau Disambut saat Bebas dari Penjara, Apalagi Ada Perayaan

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ahok divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017,

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. 

Ahok dihukum atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djarot Sebut Ahok Tak Mau Ada Penyambutan Setelah Bebas

Berita Terkini