Ahok divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017,
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Ahok dihukum atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djarot Sebut Ahok Tak Mau Ada Penyambutan Setelah Bebas