Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lima Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Solo menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk dana program rumah tidak layak huni (RTLH).
Bantuan senilai Rp 227,5 juta tersebut disalurkan ke 13 penerima.
Dana secara simbolis diserahkan oleh direktur perumda ke Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Balai Kota Solo, Senin (31/12/2018).
Merujuk data, terdapat 11.036 rumah di wilayah Kota Solo masuk kategori RTLH.
"Ini bertahap untuk menyelesaikan, termasuk keterbatasan anggaran dari APBD, maka kekurangannya ke pusat dan CSR juga," kata Rudy.
Ia menjelaskan penentuan RTLH berdasarkan aturan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Keselamatan bangunan didasarkan pada tingkat kerusakan komponen bangunan, meliputi struktur, dinding pengisi, penutup atap, langit-langit, dan plafon.
Kemudian kecukupan minimum luas bangunan didasarkan luas bangunan dengan jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang.
Sedangkan kesehatan penghuni didasarkan pada ketersediaan pencahayaan, sirkulasi udara, dan MCK.
Syarat lain untuk menerima bansos RTLH adalah WNI yang sudah berkeluarga dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni serta memiliki tanah legal tanpa adanya sengketa dari pihak manapun. (*)