Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selain mengirimi surat peringatan untuk Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf, Bawaslu Sukoharjo juga akan mengirimi surat peringatan untuk Tim Kampanye Prabowo - Sandi.
Surat peringatan Prabowo - Sandi ini terkait kunjungan Sandiaga Uno di Manang, Grogol, Sukoharjo pada Sabtu (12/1/2019) lalu.
Menurut ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, pihaknya menemukan adanya anak dibawah umur di area kampanye.
Hal itu dianggap melanggar Pasal 69 Ayat 2 huruf k Peraturan KPU No. 33/2018 tentang perubahan kedua PKPU tentang kampanye Pemilu juga dijelaskan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
• Klaim Sudah Blusukan ke 1.000 Titik, Sandiaga Uno: Silakan Dicek di KPU
"Pada acara kampanye Sandiaga itu, banyak anak dibawah umur yang memasuki area kampanye, padahal itu menurut undang-undang dilarang," kata Bambang saat di Temui TribunSolo.com di Kantornya, Selasa (15/1/2019).
Bambang mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan preventif, namun diabaikan panitia penyelenggara.
"Kami undang panitianya untuk kami sosisalisasikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada Selasa (8/1/2019) namun mereka tidak hadir," ungkap Bambang.
Bawaslu kembali mengundang pada hari Rabu (9/1/2019), namun tim panitia tidak bisa menghadiri sosialisasi tersebut.
• Bawaslu Solo Benarkan Kedatangan Kembali TKD Jokowi-Maruf terkait Pelaporan Tabligh Akbar PA 212
Saat di lokasi acara, Bawaslu kembali mengingatkan agar anak-anak tidak memasuki area kampanye.
Hal tersebut sempat dihiraukan oleh panitia, dengan mengumumkan anak-anak untuk tidak memasuki area kampanye.
"Namun waktu itu hujan, lalu anak-anak masuk lagi, hingga acara berakhir," ujar Bambang.
Bambang berharap untuk mencegah hal tersebut, panitia mulai menyediakan tempat untuk anak-anak diluar area kampanye.
"Saat ini suratnya masih dalam proses, kami masih mempertimbangkan adakah hal lain yang masuk dalam pelanggaran kampanye," katanya.
• Sandiaga Uno Enggan Terlalu Jauh Komentari Pernyataan Sri Mulyani Soal Utang Negara
Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk menyelesaikan surat peringatan tersebut.