Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo memblokir status kependudukan 1.026 penduduk Solo.
Pasalnya mereka belum melakukan rekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.
"Karena sudah kami undang untuk rekam data tidak juga datang, maka kami blokir," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, Rabu (16/1/2019).
Dengan pemblokiran tersebut, kata Suwarta, maka penduduk tersebut tidak dapat mengakses beberapa layanan publik, seperti perbankan, pembuatan SIM dan hak pilih di Pemilu 2019.
• Dispendukcapil Solo Ancam Non-Aktifkan 2 Ribuan Data Kependudukan
"Namun ketika penduduk bisa mengaktifkan statusnya dengan datang ke Dispendukcapil Solo," imbuh Suwarta.
Dispendukcapil Solo juga melakukan berbagai upaya agar penduduk yang belum rekam data e-KTP bisa segera melakukan perekaman sebelum ganti tahun.
Langkah jemput bola dengan metode by name by address juga dilakukan agar perekaman bisa segera tuntas.
"Selain surat, kami juga datang ke rumah yang bersangkutan," kata dia.
• Dispendukcapil Sukoharjo Musnahkan Puluhan Ribu e-KTP
Menurutnya ada wajib KTP yang belum merekam data disebabkan beberapa hal.
Di antaranya wajib e-KTP tidak lagi berdomisili di Solo.
Beberapa di antaranya juga merupakan penyandang disabilitas.
"Untuk yang disabilitas dan lansia kami datangi ke rumahnya, kami rekam di rumah," kata Suwarta.
• Temuan Satgas 115, Lebih dari 1.000 Warga Filipina Punya KTP Palsu Indonesia Demi Melaut
Dispendukcapil juga mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan.
Pihaknya juga membuka layanan pengurusan Adminduk pada Minggu pagi di Car Free Day (CFD).
"Kalau warga yang baru 17 tahun kan ada program dari kami yakni Sweet Seventeen e-KTP ku Datang, yang bersangkutan dapat KTP dan ucapan selamat ulang tahun langsung dari Wali Kota Solo," terang Suwarta.(*)