Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Dul Jaelani Menangis saat Ahmad Dhani Divonis, Rupanya Sempat Tak Setuju Ayah Terjun ke Politik
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan. (*)