Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) hari ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Pantauan TribunSolo.com, salah satu hal menarik dari sistem ini adalah dipergunakannya puluhan kamera pengintai atau CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik.
Ada 66 CCTV yang disebut-sebut pasang di berbagai titik, lima di antaranya berada dalam kewenangan daerah lain, yaitu Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tutur Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/2/2019).
• Sukseskan e-Tilang, 20 Petugas Disiagakan 24 Jam di Ruangan Khusus Milik Satlantas Polresta Solo
Adapun jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol) pihak yang melanggar.
"Kemudian, surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
AKP Suryo Wibowo menegaskan, kebijakan e-Tilang tersebut diterapkan agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.
Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
• Dari Ruang Inilah, e-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Bakal Diproses Satlantas Polresta Solo
Satlantas Polresta Solo, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.
Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.
Mengenai lima CCTV di lima titik di luar kewenangan Polresta Solo, pihaknya menyebut ada di simpang 4 Gejikan, Adi Soemarmo, Colomadu, Taman Sari dan Tugu Boto.
Berikut ini daftar 61 CCTV untuk e-Tilang yang berada dibawah kontrol ruang Trafic Managemen Center (TMC) Polresta Solo :
1. R. Monitoring
2. Tugu Lilin
3. Simpang empat Polresta Solo
4. Pasar Kleco
5. Palang Joglo
6. Tugu Cembengan
7. Panggung
8. Banyuanyar
9. Gapura Makutho
10. Kerten
11. Purwosari
12. Masjid Riyad
13. Gladag
14. Bang Indonesia
15. Pasar Gedhe
16. Warung Pelem
17. Jurug
18. Ring road Mojosongo
19. Simpanh Kelurahan Mojosongo
20. Simpang empat Sekip
21. Simpang tiga pasar Nusukan
22. Simpang empat Ngemplak
23. Simpang lima Balapan
24. Simpang empat Sumber
25. Simpang empat Sate Dahlan
26. Simpang empat KS Tubun
27. Simpang 7 Palang Joglo
28. Simpang empat Komplang
29. Simpang empat Fajar Indah
30. Simpang empat Patung Wisnu
31. Bunderan Manahan
32. Simpang empat Jati Aluyo
33. Stasiun Balapan
34. Koramil Pasar Kliwon
35. Simpang tiga Pasar Notoharjo
36. Banjarsari
37. Jebres
38. Laweyan
39. Serengan
40. Pasar Kliwon
41. Simpang tiga Sabar Motor
42. Simpang tiga Al Kahfi
43. Simpang tiga Lotte Grosir
44. Simpang empat patung Tipes
45. Simpang empat Kawatan
46. Simpang empat Gading
47. Simpang empat Baturono
48. Simpang tiga Wijilan
49. Simpang empat Singosaren
50. Depan pasar Klewer
51. Simpang tiga Mujahidin
52. Simpang empat Purwosari
53. Simpang empat Pasar Kliwon
54. Simpang empat Tanjung Anom
55. Simpang empat Lotte mart
56. Simpang empat kota barat
57. Simpang tiga Kusumodilagan
59. Simpang empat Ngeblak
59. Simpang empat Dr.Oen
60. Simpang empat Utara Gilingan
61. Simpang empat Coyudan. (*)