Tilang Elektronik di Kota Solo

Rabu (13/2/2019) Ini Satlantas Polresta Solo Memulai e-Tilang, Termasuk di 61 Titik Lampu Merah

Penulis: Asep Abdullah Rowi
Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan CCTV untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) hari ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang).

Pantauan TribunSolo.com, salah satu hal menarik dari sistem ini adalah dipergunakannya puluhan kamera pengintai atau CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik.

Ada 66 CCTV yang disebut-sebut pasang di berbagai titik, lima di antaranya  berada dalam kewenangan daerah lain, yaitu Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.

"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tutur Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/2/2019).

Sukseskan e-Tilang, 20 Petugas Disiagakan 24 Jam di Ruangan Khusus Milik Satlantas Polresta Solo

Adapun jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol) pihak yang melanggar.

"Kemudian, surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia. 

AKP Suryo Wibowo menegaskan, kebijakan e-Tilang tersebut diterapkan agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.

Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.

Dari Ruang Inilah, e-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Bakal Diproses Satlantas Polresta Solo

Satlantas Polresta Solo, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.

Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.

Mengenai lima CCTV di lima titik di luar kewenangan Polresta Solo, pihaknya menyebut ada di simpang 4 Gejikan, Adi Soemarmo, Colomadu, Taman Sari dan Tugu Boto.

Berikut ini daftar 61 CCTV untuk e-Tilang yang berada dibawah kontrol ruang Trafic Managemen Center (TMC) Polresta Solo :

1. R. Monitoring

2. Tugu Lilin

3. Simpang empat Polresta Solo 

4. Pasar Kleco

5. Palang Joglo

6. Tugu Cembengan

7. Panggung

8. Banyuanyar

9. Gapura Makutho

10. Kerten

11. Purwosari

12. Masjid Riyad

13. Gladag

14. Bang Indonesia

15. Pasar Gedhe

16. Warung Pelem

17. Jurug

18. Ring road Mojosongo

19. Simpanh Kelurahan Mojosongo

20. Simpang empat Sekip

21. Simpang tiga pasar Nusukan

22. Simpang empat Ngemplak

23. Simpang lima Balapan

24. Simpang empat Sumber

25. Simpang empat Sate Dahlan

26. Simpang empat KS Tubun

27. Simpang 7 Palang Joglo

28. Simpang empat Komplang

29. Simpang empat Fajar Indah

30. Simpang empat Patung Wisnu

31. Bunderan Manahan

32. Simpang empat Jati Aluyo

33. Stasiun Balapan

34. Koramil Pasar Kliwon

35. Simpang tiga Pasar Notoharjo

36. Banjarsari

37. Jebres

38. Laweyan

39. Serengan

40. Pasar Kliwon

41. Simpang tiga Sabar Motor

42. Simpang tiga Al Kahfi

43. Simpang tiga Lotte Grosir

44. Simpang empat patung Tipes

45. Simpang empat Kawatan

46. Simpang empat Gading

47. Simpang empat Baturono

48. Simpang tiga Wijilan

49. Simpang empat Singosaren

50. Depan pasar Klewer

51. Simpang tiga Mujahidin

52. Simpang empat Purwosari

53. Simpang empat Pasar Kliwon

54. Simpang empat Tanjung Anom

55. Simpang empat Lotte mart

56. Simpang empat kota barat

57. Simpang tiga Kusumodilagan

59. Simpang empat Ngeblak

59. Simpang empat  Dr.Oen

60. Simpang empat Utara Gilingan

61. Simpang empat Coyudan. (*) 

Berita Terkini