Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pimpinan DPRD Solo meminta sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Kota Solo digencarkan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, adanya sistem baru dari Satlantas Polresta Solo itu memiliki tujuan positif, agar menekan angka kecelakaan karena kasus pelanggaran arus lalu lintas.
Tetapi lanjut dia, sosialisasi lebih masif harus tetap dilakukan meskipun per Rabu, 13 Februari 2019 sudah mulai diterapkan.
"Sosialisasi harus masif, belum terlambat," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (14/2/2019).
• Hari Pertama Penerapan e-Tilang di Solo, Ada Lima Pengendara Melanggar Lalu Lintas
Dia menerangkan, bahkan kalangan DPRD Solo yang menjadi wakil rakyat di lima kecamatan, bisa ikut mensosialisasikan kepada masyarakatnya saat turun ke lapangan atau kunjungan kerja (kunker).
"Kami bisa ikut mensosialisasikan," aku dia.
Dia berharap harus ada ujicoba dalam menerapkan kebijakan baru tersebut.
"Kami usul untuk pertama ya jangan diberikan tilang atau denda langsung, tetapi ujicoba terlebih dahulu," jelasnya menegaskan.
• Rabu (13/2/2019) Ini Satlantas Polresta Solo Memulai e-Tilang, Termasuk di 61 Titik Lampu Merah
Sebelumnya, e-Tilang diterapkan mulai Rabu 13 Februari 2019 oleh Satlantas Polresta Solo.
Pada hari pertama ada lima orang pelanggar yang terekam kamera pengintai atau CCTV di Traffic Management Centre (TMC), yakni satu orang tidak menggunakan helm dan empat lainnya melanggar marka jalan. (*)