HGU Lahan Jadi Polemik, Mahfud MD: HGU Bukan Rahasia Negara, tak Boleh Dirahasiakan Pemerintah

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapan soal hak guna usaha (HGU) lahan yang dikuasai oleh rakyat.

Mahfud memberikan tanggapannya setelah ditanya oleh seorang warganet dengan akun @arandamawei, Selasa (26/2/2019).

Warganet tersebut mempertanyakan apakah rakyat bisa mengetahui siapa saja sosok yang memiliki HGU lahan di Indonesia.

Mahfud MD Kenang Momen Bareng Gus Dur, Guyonan Gus Dur saat Nonton Film Cina Buat Rindu

"Prof, kira2 ada dasar Hukum bagi kita rakyat untuk meminta Pemerintah membuka data semua lahan HGU yg di kuasai oleh rakyat gak?" tanya warganet tersebut.

Mahfud pun kemudian memberikan jawabannya secara detil.

Ia menyebutkan tentang Undang-undang Informasi Publik.

BPN Sebut Hoaks Bahwa Prabowo Akan Kembalikan Ratusan Ribu Hektare Lahan Konsesi ke Negara

UU tersebut menjelaskan bahwa lembaga pemerintah diwajibkan untuk membuka seluruh informasi yang bukan rahasia negara.

Mahfud pun menegaskan bahwa HGU bukan hal yang menjadi rahasia negara.

Ia juga menyatakan bahwa HGU tidak boleh dirahasiakan oleh pemerintah.

Mahfud MD Beri Pembelaan saat KPK Disebut tak Berani Tangkap Kepala Daerah dari PDI-P

Pada cuitannya, Mahfud juga menyarankan warganet yang bertanya untuk meminta data tersebut.

Jika pemerintah menolak memberi data, kata Mahfud, maka bisa diperkarakan.

"Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan

utk membuka semua informasi yg bkn rahasia negara.

Soal Pengembalian Konsesi Lahan, Dahnil Anzar Singgung Sejumlah Nama yang Ada di Kubu Jokowi

HGU bkn rahasia negara.

Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini