Mahfud MD Sebut Kemungkinan 'Kakek Kampret' Akan Diperas oleh Pengacara yang Mengaku-ngaku Membela

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra.

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud MD di Polres Klaten, Jumat.

Ditanya berita hoaks apa yang telah menyerang dirinya itu, Mahfud masih enggan membeberkan.

Siapa yang dilaporkan, Mahfud juga masih belum mau menyebutkan.

"Nantilah, nanti, tidak boleh saya. Dilarang sama polisi sebelum dilaporkan," ujar Mahfud MD.

"Kalau diskusi publik tidak apa-apa. Kalau sudah menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," kata Mahfud MD melanjutkan.

Pendidikan hukum

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud MD, guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang ITE.

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia. 

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delicti dunia maya enggak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, siapa pun yang melaporkan harus dilayani.

Pada dasarnya, kata Aries, seluruh tindak pidana yang terjadi, baik yang umum maupun khusus, bisa dilaporkan ke polisi.

"Kita tunggu bersama-sama laporannya," katanya. (*)

Berita Terkini