TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan klarifikasi soal pelat nomor mobil Camry miliknya yang sempat disebut-sebut tidak terdaftar di Samsat DKI Jakarta.
Hal tersebut dicuitkan oleh seorang pengguna akun Twitter, @KakekKampret_, Jumat (1/3/2019).
Pengguna akun @KakekKampret_ menanyakan kepada Mahfud MD soal mobil Camry dengan nomor polisi B 1 MMD yang tidak terdaftar di Samsat DKI Jakarta.
• Fahri Hamzah Tanggapi soal Dukungan Keluarga Uno untuk Jokowi-Maruf, Sebut Permainan Ritel Petahana
Akun itu juga meminta kepada Mahfud untuk menjawab tanpa melapor ke polisi.
Begini cuitannya yang kemudian dijawab oleh Mahfud:
"Saudara @mohmahfudmd mengapa nopol B 1 MMD mobil camri punya anda tidak terdaftar di daftar pemilik kendaraan yg terdaftar di samsat DKI,
tolong dijawab jgn lapor polisi ya
gaess kakek mual mual," tulis akun @KakekKampret_.
• Mahfud MD Sebut Kemungkinan Kakek Kampret Akan Diperas oleh Pengacara yang Mengaku-ngaku Membela
Mahfud pun kemudian menjawab cuitan tersebut dengan menganggap pertanyaan dari @KakekKampret_ sebagai pertanyaan bodong.
Mahfud juga memberikan alasan soal pelat mobil yang dimaksud.
Ia bercerita jika mobil itu dibeli saat ia masih berdomisili di Jakarta.
• Mahfud MD Menerima dan Tak Mengadukan Kritik, Tapi untuk Dugaan Penyebaran Hoaks Beda Ceritanya
Kala itu, Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK.
Setelah muncul e-KTP, Mahfud pun melakukan mutasi ke Yogyakarta dikarenakan alamat aslinya di Yogyakarta.
Mahfud menjelaskan bahwa nomor kendaraan mobil harus disesuaikan dengan e-KTP.
"Pertanyaan bodong, Kakek.