Mahfud MD Tanggapi Wacana Penghapusan Istilah 'Kafir': tak Perlu Diributkan dan tak Perlu Difatwakan

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moh Mahfud MD.

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan istilah 'kafir' di Indonesia.

Melalui cuitannya pada Senin (4/3/2019), Mahfud meminta agar hal tersebut tidak perlu diributkan.

"Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan.

Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir.

Soal Penghapusan Istilah Kafir, Gus Muwafiq Ceritakan Runtutan Sejarahnya di Indonesia

Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu.

Meributkannya tak produktif," tulisnya pada cuitan pertama.

Cuitan ini pun kemudian mengundang tanya dari sebagian warganet.

Dituding Memojokkan SBY, Mahfud MD: Coba di Bagian Mana?

Mahfud pun menjawab kembali kala seorang warganet menanyakan soal penggunaan istilah 'kafir' yang kerap dilontarkan oleh para kiai dan ulama.

"Prof di tahun politik kok petinggi-petinggi NU makin nyeleneh dan ngawur ya prof,

NU mestinya Jgn bikin gaduh suasana masyarakat di bawah dgn fatwa-fatwa yg tak rasional dgn ajaran Islam.

Aneh kyai-kyai NU kok seperti cinta skli sama kaum kafir," tulis akun @TombasGio.

Mahfud MD Singgung soal Muslim yang Suka Menuduh Berujung Fitnah: Hukumannya Berat

Dari pertanyaan tersebut, Mahfud menjelaskan dengan mencomot satu ayat Alquran dari Surat Al Kafirun.

"Sdh sy bilang ke mereka: di dlm hukum dan konstitusi tdk ada term kafir.

Tapi dlm Qur'an dan hadits ada istilah itu sbg adresat kaum.

Meminjam UAS, msl-nya, kita tak bs mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim"," jawab Mahfud.

Mengaku Heran Ada yang Bilang Jokowi Kafir, Kapitra Ampera: Dia Itu Puasa Senin-Kamis

Halaman
12

Berita Terkini