Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali melakukan penyempurnaan dalam program Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Yosef Rizal berujar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa setiap tahun batas upah tertinggi iuran dan manfaat untuk program JP akan dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
"Dengan penyempurnaan yang dilakukan, batas upah tertinggi iuran untuk program JP naik dari sebelumnya Rp 8.094.000 menjadi Rp Rp 8.512.400," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (6/3/2019).
Ketentuan terkait penyesuaian batas upah dan manfaat JP tersebut dalam perhitungannya, penyesuaian itu dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek.
Yaitu pertumbuhan ekonomi dan juga angka inflasi nasional.
• Data Sampel BPJS Kesehatan Diluncurkan, Begini Tahapannya
Menurutnya, semua telah diatur dalam PP No 45 tahun 2015 serta Keputusan Direksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2019, batas upah tertinggi iuran program JP ditetapkan sebesar Rp 8.512.400.
Dengan manfaat terendah yang didapat naik dari sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 341.400.
Pasalnya, sesuai dengan data pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh BPS pada 2018 sekitar 5,17 persen dan inflasi sebesar 3,13 persen. (*)