"Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka oknum kepsek, Siko menjelaskan, pelaku telah melanggar pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang udang.
"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun," ucapnya. (Sahirul Hakim)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Kepala SDN Cabuli Siswi Saat Kerjakan Tugas di Sekolah, Korban R Diimingi Roti