Pilpres 2019

Mahfud MD Angkat Bicara soal Ijtima Ulama ke-3 dan Titik Temu Dua Kubu yang Bersaing di Pilpres 2019

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal Ijtima Ulama jilid 3 yang beberapa waktu lalu diselenggarakan.

Diketahui, Ijtima Ulama jilid 3 telah digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

Ijtima tersebut menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.

Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid 3:

Rizieq Shihab Minta Situng Dihentikan, KPU: Kami Tidak Akan Tunduk Kepada 01 dan 02 dan Siapapun

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Saat menjadi narasumber di acara Rosi yang bertajuk 'Menunggu Hasil Pemilu', Mahfud MD angkat bicara soal Ijtima Ulama jilid 3 ini.

Mahfud MD mengaku tidak banyak mengikuti kabar mengenai Ijtima Ulama 3.

"Saya tidak mengikuti ya, karena saya di jalan terus," kata Mahfud MD.

"Beritanya yang agak genit-genit sih saya ikuti."

"Misalnya mau mendatangi Ma'ruf Amin sebagai ulama besar, untuk menanyakan apakah bersedia sebagai wakil presiden dari pemilu yang curang."

"Itu saja yang saya baca, yang lain-lain saya enggak tahu," kata Mahfud MD.

Ijtima Ulama 3 Tuntut Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, GNPF Berikan Alasannya di Hadapan TKN 01

Lebih lanjut Mahfud MD menyebut garis hubungan Ijtima Ulama ini bukanlah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melainkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang nantinya bisa diterukan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Kalau menurut Undang-Undang kan memang ada Baswalu yang bisa didatangi untuk melakukan koreksi terhadap jalannya penghitungan," kata Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, memang yang terjadi bukan hubungan Ijtima Ulama ke-3 dengan KPU, tapi antara Ijtima Ulama dengan Bawaslu melalui BPN, memang jalurnya begitu."

"Tinggal apakah nanti Bawaslu mau melakukan koreksi di tengah jalan atau nanti satu paket ketika terjadi sengketa hasil pemilu."

"Itu terserah Bawaslu karena di dalam Undang-Undang itu memang disebutkan, Bawaslu itu mengawasi jalannya penghitungan," kata Mahfud MD.

Rosi kemudian bertanya kepada Mahfud MD perihal titik temu dari kedua belah pihak yang saling berkompetisi dalam Pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD, ada dua langkah untuk mencapai titik temu.

Yakni melalui kesepakatan politik oleh kedua belah pihak dan langkah legal prosedural yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Jubir TKN Jokowi-Maruf Tuding Ijtima Ulama III sebagai Politik Akal-akalan

"Titik temu itu langkah politik dari kedua belah pihak, jadi itu terserah saja," kata Mahfud MD.

"Kalau yurisidnya, dilakukan melalui prosedur yang ditentukan Undang-Undang, pertama keberatan itu disampaikan ke KPU, kalau masih tidak terima, nanti ada MK."

"Di MK biasanya nanti putusannya bisa pemungutan suara ulang di suatu tempat, bisa pernyataan batal hasil suara di suatu daerah untuk dipindahkan ke peserta lain, bisa macam-macam."

"Sehingga nanti di MK bisa mengubah hasil suara."

"Itu nanti di MK akan dilihat semuanya."

"Oleh sebab itu, soal mencari titik temu di luar prosedur-prosedur itu sifatnya sangat politis, silahkah saja dilakukan tanpa pedoman yang ditentukan Undang-Undang."

"Kalau Undang-Undang nanti tunggu KPU kemudian ke MK," imbuhnya.

Simak video selengkapnya di bawah ini.

(*)

Berita Terkini