Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Tepis Plesetan Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD Jelaskan Kerja MK saat Tangani Sengketa Pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara soal plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkmah Kalkulator.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara soal plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkmah Kalkulator.

Diketahui sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap MK tak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres.

MK, kata Bambang sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Mahfud MD: Yang Tidak Percaya MK Itu Provokator

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD serta merta membantah.

Menurut Mahfud MD tugas MK tidak hanya soal menghitung data semata.

Mahfud MD menambahkan, MK bertugas menghitung bukti-bukti yang bisa berujung pada perubahan jumlah suara kontenstan pemilu.

Namun MK juga meneliti pelanggaran yang tidak bisa dihitung dengan jumlah.

Misalnya jika ada struktur pemerintah yang turut membantu secara masif dan terstruktur memenangkan kelompok tertentu.

Jika terbukti putusannya bisa pemilu ulang atau penghitungan ulang suara (PSU).

Mahfud MD Sebut Aksi 22 Mei Berbeda dengan Aksi 98: Dulu Rektor, Mahasiswa, Sampai Tukang Sapu Ikut

"MK itu punya dua level keputusan," kata Mahfud MD, dikutip TribunSolo.com dari Kompas Tv, Senin (27/5/2019).

"Satu menghitung angka sehingga nanti kalau ada bukti-bukti yang sifatnya numerik, form penghitungan itu bisa mengubah (jumlah suara)."

"Lalu yang kedua, yang tidak numerik, yang tidak bisa dihitung dengan jumlah tertentu tetapi merupakan pelanggaran yang signifkan," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved