Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.
Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.
• Bambang Widjojanto: Prabowo-Sandi Tak Hadir tapi Hatinya Ada di Ruangan Ini
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
• Tim Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Media Massa Sebagai Alat Bukti Sudah Sesuai Peraturan MK
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.
• Pengamat: 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres akan Ditolak MK
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.
Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.
"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud. (*)