Update Sidang MK Terbaru

Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara soal Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva

"Bisa juga terjadi bahwa pengadilan akan memutus itu bersaamaan putusan akhir apakah penambahan-penambahan itu dinilai atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, hal-hal tersebut kerap terjadi dalam proses persidangan.

Sehingga ia menilai wajar saja hal tersebut terjadi pada persidangan kali ini.

"Proses ini sering terjadi di dunia peradilan."

"Pada umumnya bisa diputuskan saat itu juga, atau hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam menyampaikan secara lisan apa yang menjadi sikap dan putusan hakim dan bisa juga diputuskan pada bagian akhir tentang masalah yang dipersoalkan itu."

"Ini sering terjadi, jadi tidak ada suatu hal yang luar biasa," ungkapnya.

Mahfud MD: MK Bisa Ubah Hasil Pemilu Jika Kecurangan TSM Terbukti

Simak video selengkapnya penjelasan Hamdan Zoelva di bawah ini.

Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Demokrat Bantah Pernyataan Tim Hukum 02 soal SBY Pernah Katakan Intelijen Tidak Netral Untuk Pilpres

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.

Halaman
123

Berita Terkini