Update Sidang MK Terbaru

Kisah Waryono dan Bondan, Sukses Meraup Cuan dari Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang kaki lima di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/20190.

TRIBUNSOLO.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangkan 'cuan' bagi sebagian orang.

Salah satunya adalah pedagang kaki lima.

Beberapa pekan ini, kawasan depan Gedung MK memang dipadati oleh pedagang kaki lima.

Mereka menjajakan beragam kuliner dan dagangan yang dimiliki.

Pasca Putusan Sengketa MK, Pengamanan di Kediaman Presiden Jokowi di Solo Tidak Ada yang Berbeda

Bukan tanpa alasan mereka menggelar lapaknya di depan gedung MK.

Pasalnya, selama digelar sidang sengketa Pilpres, kawasan di sekitar gedung MK memang ramai dipadati massa.

Sehingga Waryono, pedagang ketoprak yang biasanya menjajakan dagangannya di kawasan Jakarta Barat rela menyeberang ke Jakarta Pusat tempat berdirinya gedung MK.

Waryono mengaku selalu hadir tatkala ada keramaian di ibukota.

Ia senang jika sering ada aksi di ibukota.

Karena dagangan yang ia jajakan selalu laris dibeli oleh peserta aksi.

Keuntungan yang diperoleh Waryono bisa berkali-kali lipat.

Tergantung jumlah dagangan yang bisa ia bawa di gerobaknya.

Pada sidang putusan kemarin, Waryono bisa untung dua kali lipat.

150 porsi ketoprak yang ia siapkan ludes terjual.

Gugatan Ditolak, Prabowo Diminta Legawa Terima Keputusan MK

"Bisa dua kali lipat kalau habis terjual," kata Waryono dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Lebih seneng kalau ramai-ramai begini."

"Tiap ada aksi begini saya hadir terus," imbuhnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Bondan.

Pria yang berjualan buah ini juga diserbu oleh para pembeli.

Buah segar yang disiapkannya selalu menjadi incaran para peserta aksi yang mencari kudapan segar.

Simak videonya berikut ini.

MK tolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Keluarga Joko Widodo Tegaskan Tak Gelar Kegiatan Apapun

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Prediksi Mahfud MD soal Hasil Sidang MK: Sudah Jelas Meski Kita Harus Menunggu Ketokkan Palu Dulu

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (*)

Berita Terkini