Mahfud MD Tanggapi Kasus Pelawak Qomar: Bisa Dijerat Dua Hukuman dan Mendapat Hukuman Ganda

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Qomar dan Mahfud MD

"Kemudian juga jabatan rektor batal," imbuhnya.

"Antara batal dan dibatalkan itu beda."

"Kalau batal itu artinya dianggap tidak pernah menjadi rektor sehingga harus berhenti seketika."

"Kalau dibatalkan artinya sejak itu harus ada proses-proses baru untuk melakukan tindakan hukum yang benar."

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Tahun 2012, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Debat soal Amnesti

Jika ijazah yang dipalsukan ada dua (S2 dan S3), apakah hukumannya menjadi ganda?

Menurut Mahfud MD, pelaku yang memalsukan dua ijazah bisa dikenakan hukuman ganda.

Karena ijazah tersebut dibuat di waktu yang berbeda.

"(Hukumannya) sendiri-sendiri kan itu dilakukan secara berbeda," kata Mahfud MD.

"Kalau dikeluarkan di saat yang sama ya satu."

"Tapi nanti bisa dilihat, masak dilakukan pada saat yang sama."

"Kan tanggalnya pasti beda, kalau S1 dan S2 tahunnya kan beda," imbuh Mahfud MD.

Perlu diketahui pula, dalam Pasal 69 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan pengguna ijazah palsu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak keterangan lengkap Mahfud MD di bawah ini.

Kesaksian Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes

Mantan pelawak grup Empat Sekawan sekaligus mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (8/7/2019).

Halaman
123

Berita Terkini