Korban investasi bodong ini tidak hanya dilakukan di Klaten namun juga beberapa wilayah lainnya seperti Jogja, Sleman dan Purbalingga.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3 Miliar lebih dari rekening Al Farizi.
Polisi juga menyita sertifikat deposito senilai 65 Miliar, namun sertifikat ini palsu.
Ada juga beberapa dokumen kendaraan, kartu identitas seperti KTP dan SIM.
Polisi juga menyita STNK Kendaraan 3 unit mobil.(*)