Amnesti Disetujui, Baiq Nuril: Jangan Sampai Ada yang Seperti Saya

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun (40) diberi semangat oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPRI yang juga aktivis perempuan (kiri). Selama.ini Rieke selalu memberikan semangat kepada Nuril, dan pernah menjadi penjamin Nuril agar tidak ditahan.

TRBUNSOLO.COM - Baiq Nuril Maqnun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti yang ia ajukan.

Dalam rapat paripurna, semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR dan kuasa hukum yang telah setuju memberikan pertimbangan. Tampak Baiq didampingi oleh anak laki-lakinya, Rafi.

"Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," ujar Nuril saat ditemui seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

Dalam rapat paripurna tersebut, semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

Pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti.

Surat itu kemudian dibahas dalam rapat pleno Komisi III.

Setelah disetujui DPR, pemberian amnesti berada di tangan Presiden Jokowi.

Nuril pun berharap kasus yang ia alami tidak terulang dan menimpa perempuan lain.

"Jangan sampai, mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ucap dia. 

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012.

PKS Sebut Ada Pasal Karet UU ITE dalam Kasus Baiq Nuril, Kejadian Serupa Rawan Terjadi Lagi

Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang "Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR...""
Penulis : Haryanti Puspa Sari

Berita Terkini