Mendikbud Muhadjir Effendy : Sistem Zonasi Bisa Dijadikan Bahan Evaluasi Pemda

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Muhadir Effendy (Batik Coklat) saat mengunjungi SMPN 10 Solo, Kamis (1/8/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap bisa dijadikan bahan evaluasi untuk melihat pemerataan sekolah di daerah.

Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan dengan sistem zonasi ini akan terlihat Pemerintah Daerah (Pemda) telah memenuhi amanah konsitusi atau belum.

"Hikmahnya zonasi ini kan jadi ketahunan Pemda sudah memenuhi konsitusi apa belum, bahwa pendidikan itu layanan dasar."

"Jadi Pemda wajib harus melakukannya dengan sebaik-baiknya," katanya saat mengunjungi SMPN 10 Solo, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, Pemda harus segera mempercepat pembangunan sekolah baru atau merekolasi sekolah yang lokasinya kurang strategis.

"Tugasnya harus percepatan pembangunan baru, atau relokasi sesuai sebaran penduduk."

Tidak Lagi Diatur dalam Permendikbud, Sistem Zonasi Sekolah Akan Diatur dalam Perpres

Dianggap Gunakan Tanda Tangan Palsu Untuk Ijin Galian C di Boyolali Jawa Tengah, Ini Kata Pengusaha

"Kalau saya lihat di Solo ini sudah mulai menerapkan dengan pembangunan sekolah baru dan merelokasi sekolah," jelasnya.

Sistem Zonasi sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Mentri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018, khususnya pada pasal 16 ayat 1 dan 2.

Saat sistem zonasi masih dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2019.

Dia mengatakan, sistem zonasi akan dirumah menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Dalam waktu dekat, sistem zonasi jadi Perpres," katanya.

Selain zonasi, dalam aturan Perpres tersebut juga mengatur mengenain relokasi guru.

"Termasuk di dalamnya relokasi guru juga," pungkasnya. (*)

Berita Terkini