Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Komedian Nunung Mengenal Pemasok Narkoba dari Salah Satu Anggota Keluarganya dan Empat Tersangka yang Diamankan di Trenggalek Tidak Ada Kaitan dengan Nunung