KPK Panggil Ajudan Mantan Gubernur Jatim terkait Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Tulungagung

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ajudan Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Dipanggil KPK"

Berita Terkini