KPK Panggil Ajudan Mantan Gubernur Jatim terkait Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Tulungagung

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - ‎Ajudan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, Karsali, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, ia diagendakan untuk diperiksa sebagai saksiterkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa (20/8/2019).

KPK pernah ‎menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019.

Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.

KPK Segel Satu Ruangan di Pemkot Yogyakarta, Wali Kota Haryadi Suyuti Beri Tanggapan

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019.

Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Selain Karsali, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jumadi.

Dia juga akan dimintai keterangannyauntuk proses penyidikan Supriyono.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap dua saksi tersebut.

Diduga, KPK sedang menelusuri ‎aliran suap Supriyono. KPK menelusuri aliran korupsi Supriyono lewat pemeriksaan Karsali dan Jumadi.

Ayah Bos Kantor Kontraktor di Colomadu Benarkan Anaknya Dibawa KPK Bersama Jaksa Yogyakarta

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka.

Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp 4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Halaman
12

Berita Terkini