Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar periode 2019-2024 langsung mendapatkan gaji pertamanya sebelum bekerja.
"Hak administrasi dan keuangan, sebagaimana yang tercantum dalam PP 18 tahun 2017, pembayaran gaji perdana akan dilakukan pada Senin (2/9/2019)," kata Seketaris DPRD Karanganyar Sujarno.
Pasalnya, sejak diambil sumpah dan janji pada beberapa hari yang lalu, 45 anggota terpilih sah menjadi anggota DPRD periode 2019-2024.
Anggota dewan berhak mendapat gaji setelah mereka dinyatakan sah menjadi anggota.
• Remaja di Inggris ini Alami Buta dan Tuli Usai 10 Tahun Konsumsi Junk Food
• Kasus Narkoba B.I eks-iKON Kembali Diselidiki, Polisi Pastikan Han Soo Hee Bersedia Jadi Saksi
• 5 Berita Soloraya Terpopuler: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi hingga Kasus Kades Ponggok Klaten
Menurut pimpinan sementara DPRD Karanganyar Bagus Selo menyampaikan jika gaji yang diterima oleh anggota dewan berkisar Rp 30 juta.
"Rp 30 juta kurang lebih tapi kotor ya," katanya pada Tribunsolo.com dan awak media lainnya.
Gaji tersebut meliputi gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang di dapat oleh anggota DPRD.
Di sisi lain, rapat pada Senin (2/9/2019) ini merupakan agenda pertama anggota DPRD setelah dilantik.
Rapat tersebut membahas perihal keuangan serta hak-hak anggota DPRD.
"Hak-hak keuangan DPRD serta jadwal persidangan untuk membahas pimpinan frkasi," jelasnya pada Tribunsolo.com. (*)