Operasi Zebra Candi 2019 Dimulai, Berikut Ciri-ciri Pengendara yang Akan Kena Sanksi

Penulis: Eka Fitriani
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo saat apel Operasi Zebra Candi 2019 di Mapolres, Rabu (23/10/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Operasi Zebra Candi 2019 di Klaten dimulai hari ini, Selasa (23/10/2019) hingga 5 November 2019.

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo membeberkan dalam operasi ini diharap masyarakat mau bekerja sama demi mengedepankan penegakan hukum secara humanis.

Eko menambahkan bahwa Operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta disiplin dalam berlalu lintas.

"Operasi Zebra Candi 2019 nantinya diharapkan bisa mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar," ujarnya.

"Ada beberapa yang perlu diperhatikan," ujar dia menekankan.

Operasi Zebra Candi 2019 Dimulai dan Libatkan 116 Personil Gabungan, Ini Pesan Kapolres Klaten

Mulai Hari Ini, Polres Sukoharjo Akan Gelar Operasi Zebra Candi 2019, Ini Lokasi Prioritasnya

Inilah engendara yang akan terkena sanksi :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki/membawa SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri

4. Pengendara yang melawan arus

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan handphone saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur

(*)

Berita Terkini