Berita Solo Terbaru

Gugatan Praperadilan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Ditolak, Ini Alasannya

Penulis: Ryantono Puji Santoso
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan sidang di PN Solo, Selasa (5/11/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan praperadilan keluarga korban kecelakaan tabrak lari Overpass Manahan Solo yang dilayangkan Marthen Jelipele suami Retnoningtri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/11/2019).

Hal tersebut terlihat dalam sidang putusan praperadilan gugatan kepada Kapolresta Solo di PN Solo.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Sunaryanto.

Kuasa Hukum Polresta Solo Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti mengatakan, hakim menyatakan menolak praperadilan.

"Tadi sudah mendengar semuanya kan bahwa hakim sudah menolak," kata IPTU Rini.

Rini menjelaskan, Marthen Jelipele suami Retnoningtri bukan pelapor dalam kejadian tabrak lari tersebut.

Kombes Pol Ribut Dimutasi, Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Bakal Diungkap Kapolresta Baru

Pantang Menyerah, Kini Suami Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Gugat Polresta, Demi Keadilan?

Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, pihak kepolisan juga tidak menghentikan kasus ini dan terus melakukan penyelidikan.

Pengacara Sapto Dumadi Ragil Raharjo Marthen Jelipele mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.

Namun, setelah ini pihaknya akan berkonsultasi dengan klien mereka untuk langkah ke depan seperti apa.

"Kasus ini tidak berhenti sampai disini kami masih menuntut pelaku tertangkap," papar dia. (*)

Berita Terkini