Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Di dokter spesialis mata dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisasi resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
4. Datangi optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, selanjutnya bisa pergi ke optik terdekat.
Pilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa diwajibkan membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan. (Amelia Putri)
Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judulĀ Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!