Menurut dia, Dewas KPK dibutuhkan saat ada satu organisasi hanya memiliki kepemimpinan secara tunggal.
Hal ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak.
Pendapat lainnya disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri Amsari mengatakan, unsur pengisian Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas akan mempermudah untuk melemahkan KPK dari dalam.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan kprupsi di Indonesia.
Dengan demikian, Feri menolak segala bentuk pelemahan KPK yang salah satunya melalui revisi UU KPK.
Dalam prosesnya, meski diwarnai pro dan kontra, revisi UU KPK tetap berjalan, termasuk soal Dewan Pengawas KPK.
Seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Adapun persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(Kompas.com /Retia Kartika Dewi )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Dilantik, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK?",