Berita Karanganyar Terbaru

Begini Tanggapan RT Pria Colomadu Karanganyar yang Ditangkap Polisi karena Buka Layanan Threesome

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Muncikari yang menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) ini mendapat keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali transaksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Silviana mendapat bagian langsung dari Pekerja Seks Komersial (PSK) atau dari pemesan.

"Untuk tarifnya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Biasanya saya dapat bagian Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali transaksi," kata Silviana saat rilis kasus itu, Jumat (17/1/2020).

Silviana mengaku, bagian itu didapat dari anak buahnya maupun dari pemesan.

Jika pemesan memberikan uang Rp 1 juta, Silviana akan mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu.

Lantas bagaimana dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang?

Menurut pengakuan Silviana, enam Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diasuhnya mendapat bagian Rp 700 ribu.

"Rp 1 juta itu hanya tarif booking orangnya saja, belum sewa kamar hotel. Sewa kamar hotel juga ditanggung pemesan," ujarnya.

Silviana mengaku, baru enam bulan menjalankan bisnis haram.

Berawal dari Silviana yang merupakan pemandu lagu.

Memiliki banyak teman perempuan hingga pada akhirnya banjir orderan dari pria hidung belang.

Pasalnya, Silviana sendiri juga mampu 'melayani' pria hidung belang.

"Saya kerja sebagai pemandu lagu di Tulungagung. Saya juga bisa dibooking. Dari situ banyak yang sering kontak minta dicarikan perempuan," ujarnya.

Silviana mempunyai enam anak buah yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung.

Anak buah Silvia rata-rata juga para pemandu lagu.

"Sebagian anak buah saya sudah saya kenal lebih dulu. Sebagian lagi saya dapat dari media sosial. Rata-rata, mereka pemandu lagu," katanya.

Informasi sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota bongkar adanya bisnis prostitusi online.

Polisi menangkap seorang muncikari prostitusi online tersebut, Silviana (23), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sang muncikari, kabarnya memiliki enam PSK (Pekerja Seks Komersial) siap sewa.

"Kasus ini terbongkar dari razia hotel yang dilakukan polisi semalam. Ada satu perempuan yang terjaring razia statusnya . Setelah kami periksa, PSK itu mengaku dijual oleh si muncikari yang kami amankan ini," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (17/1/2020).

Leonard mengatakan, dari keterangan perempuan yang diduga PSK itu polisi bergerak menangkap mucikarinya.

Muncikari ini yang menyediakan perempuan untuk disewa pria hidung belang.

"Muncikari ini menyediakan beberapa perempuan untuk disewakan ke pria hidung belang. Dia mengambil keuntungan dari bisnis itu," ujarnya.

Leonard menjelaskan, tersangka memasarkan para perempuan itu lewat media sosial. Tersangka mengaku memiliki enam anak buah yang bisa disewakan ke pria hidung belang.

Tersangka menyebar nomor WhatsApp miliknya ke para pria hidung belang. Ketika ada pemesan, tersangka akan mengirim foto perempuan yang menjadi anak buahnya.

Pemesan tinggal memilih perempuan mana yang akan disewa.

"Tersangka mengaku anak buahnya enam orang yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung," kata AKBP Leonard.

Dikatakannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan menyediakan percabulan dan mengambil keuntungan dari praktik perbuatan cabul dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami menyita uang tunai Rp 1 juta, dua ponsel, kunci kamar hotel, dan kondom dari kasus ini," tegasnya. (*)

Berita Terkini