"Saya tidak tahu jika ada sertifikat ganda atau sebagainya, yang jelas selama ini baik-baik saja," tutur dia.
Bahkan dia menambahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Polres hingga perangkat desa Mojorejo mendatanginya.
"Tadi BPN, Polres, dan Pak Kades juga kesini untuk menanyakan hal tersebut," tutupnya.
• Relawan Terus Kumpulkan KTP, Wiwaha Sebut Posko Independen Masih akan Bermunculan di Sukoharjo
• Henry Indraguna: Saatnya Sukoharjo Punya Pemimpin yang Tidak Begitu-begitu Saja
Diungkap ke Publik
Sebelumnya, sebanyak 26 sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, ditemukan memiliki sertifikat ganda.
Sebagian besar ke-26 sertifikat yang sudah SHM tersebut dijadikan sertifikat letter C lagi, dengan ahli waris dari surat keterangan kematian yang dipalsukan.
Menurut Ketua Umum LAPAAN RI, adanya temuan sertifikat ganda ini karena dianggap masih adanya mafia yang bermain.
“Sebanyak 26 sertifikat tersebut didapat dari program PTSL yang dibiayai negara,” katanya, Jumat (17/1/2020).
Kusumo mengindikasi ada sejumlah kejanggalan dan pelanggaran, yakni ada mafia tanah sengaja menggandakan sertifikat dengan surat-surat palsu.
Misalnya membuat letter C palsu, surat waris dan kematian palsu, juga pelaporan palsu pada BPN selaku pembuat sertifikat.
Kemudian kejanggalan dengan kelalaian BPN dalam melakukan cek dan ricek, yang mana tidak adacpengawasan dan penelitian berkas, dari berkas permohonan sertifikat dengan program PTSL.
• Pria Asal Sukoharjo Klaim Ciptakan Kidung Wahyu Kalaseba, Akui Ciptakan Lagu selama 9 tahun
• Relawan Gencar Buka Posko Independen, Ini Tanggapan Bakal Cabup Sukoharjo Wiwaha
“Kami indikasikan yang bermain adalah oknum mafia tanah, oknum perangkat desa, oknum kecamatan dan oknum BPN,” tandasnya.
Dicontohkan, LAPAAN RI mengantongi bukti seritikat ganda atas nama Endang Suwarsi nomor HM 922 dengan nama Miyanto HM 2202.
Dasar HM 922 dari C.226 PS 155 P.IV Panut Darmosemito, kalau HM 2205 dasar dari C.36 Ps.38D P.IV Darmosemito Panut, yang diketahui kedua setifikat berada di lahan yang sama.
“Indikasi pelanggaran yang terjadi karena tanah sudah bersertifikat HM bukan letter C jadi tidak bisa mendaftar PTSL, pewaris masih hidup namun ada bukti surat kematian,” jelasnya.