Setelah korban sudah yakin, pelaku kembali meminta korbannya untuk melaporkan kepada petugas, lalu pelaku menghilang.
Keesokan harinya saat korban mencetak buku tabungannya, korban menyadari jika uangnya telah raib sebesar Rp 55 juta.
IS berhasil diamankan di kawasan Lampung pada tanggal 11 Januari lalu.
Dari keterangan pelaku, IS juga pernah beraksi di ATM BRI Purwantoro, Wonogiri, dan berhasil membobol uang sebesar Rp 600 ribu milik seorang korban.
"Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," tutupnya. (*)