Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan untuk calon perseorangan atau independen, Senin (23/2/2020).
Menurut Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, pengambilan akun sistem online (silon) dan penyerahan syarat dokumen dukungan dibuka dari tanggal 19 - 23 Februari 2020.
Dikatakan, bakal pasangan calon (paslon) perseorangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sukoharjo, Suhadi dan Dwi Yuni sempat meminta akun silon dan mendapatkan Bimtek oleh KPU.
• Pasangan Cabup & Wakil Cabup Sukoharjo Ini Gagal Maju Pilkada 2020, Padahal Sudah Pasang Banyak APK
Namun hingga pulul 04.00 WIB tadi malam, bakal paslon yang dikenal dengan pasukan pendukung bernama Tikus Pithi Hanata Baris itu tidak menyerahkan dokumen dukungan.
"Sampai dengan hari terakhir tidak ada bakal paslon perserongan yang menyerahkan syarat dukungan," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Senin (23/2/2020).
"Sehingga KPU Sukoharjo tidak menyerahkan tanda terima apapun," kata Nuril.
• Belum Sempat Kuras Barang, Dua Maling Kalang Kabut Kepergok Pemilik Apotek di Tawangsari Sukoharjo
Nuril menambahkan, status Suhadi - Dwi Yuni kemudian batal menyerahkan.
Sementara bakal calon independen lainnya, Wiwaha Aji Santosa tidak mendatangi KPU Sukoharjo saat pengambilan akun Silon dan penyerahan dokumen dukungan hingga pukul 04.00 WIB.
Diketahui, Wiwaha saat ini berpasangan dengan bakal cabup Sukoharjo dari Partai Gerindra, Joko Santoso.
Dengan demikian, Pilkada Sukoharjo 2020 dipastikan tanpa adanya paslon dari jalur perseorangan.
"Bisa dipastikan Pilkada Sukoharjo, tidak ada bakal paslon perseorangan," tutup Nuril. (*)