Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Pasar Ir. Soekarno yang merupakan pasar rakyat terbesar di Kabupaten Sukoharjo masih menyimpan polemik paska pembangunannya tahun 2012 silam.
Permasalahan terjadi antara Pemkab Sukoharjo dengan pengembang proyek pasar senilai puluhan miliar, PT Ambuh Sejahtera.
Sekda Pemkab Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan siap membayar kekurangan proyek pembangunan pasar.
"Sudah dianggarkan tahun ini," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (11/3/2020).
"Tapi ada sejumlah hal yang juga wajib dipenuhi PT Ampuh," katanya menekankan.
Pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin, Pemkab Sukoharjo mengirimkan surat kepada PT Ampuh untuk memenuhan kewajiban PT Ampuh merujuk rekomendasi LHP BPK.
• PT Ampuh Tagih Rp 6 Miliar dan Ajukan Eksekusi Pasar Ir Soekarno, Begini Pembelaan Pemkab Sukoharjo
Surat tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan PT Ampuh atas proyek pasar tidak sesuai hingga ada sejumlah dana yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono menganggap surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
• Pemkab Sukoharjo Masih Miliki Utang Proyek Pasar Ir Soekarno Lebih dari Rp 6 Miliar
“Kami pertanyakan dari mana dasar surat Pemkab sesuai putusan Pengadilan LHP BPK sudah dilampirkan dalam pembelaan,” jelasnya.
“Tertulis sesuai Putusan no 11/Pdt.G/PN Skh/2014 bahwa tugas dan kewenangan BPKP dan BPK melakukan audit atas pembangunan pasar kota Sukoharjo dan hasilnya diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan,” jelas Ajiyono.
Artinya lanjut dia, LHP BPK sudah masuk dalam bagian pertimbangan hakim yang kemudian memutuskan memenangkan PT Ampuh.
PT Ampuh diketahui memenangkan gugatan atas Pemkab Sukoharjo.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan MA RI no 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016. Jo Putusan PT Semarang no
69/Pdt/2015/PT. Smg tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014. (*)