PT Ampuh vs Pemkab Sukoharjo
PT Ampuh Tagih Rp 6 Miliar dan Ajukan Eksekusi Pasar Ir Soekarno, Begini Pembelaan Pemkab Sukoharjo
PT Ampuh Sejahtera kembali melakukan perlawanan kepada Pemkab Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRUNSOLO.COM, SUKOHARJO – PT Ampuh Sejahtera kembali melakukan perlawanan kepada Pemkab Sukoharjo.
Kini, PT yang pernah membangun pasar di Jalan Jenderal Sudirman itu mengajukan permohonan eksekusi terhadap pasar.
Adapun polemik tersebut ada sejak tahun 2012 silam.
Sesuai dengan putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014, Pemkab Sukoharjo wajib membayar sejumlah uang sebesar Rp 6,214 miliar ditambah bunga 6% Pertahun terhitung sejak 2013.
• Pemkab Sukoharjo Masih Miliki Utang Proyek Pasar Ir Soekarno Lebih dari Rp 6 Miliar
Hingga muncul gugatan eksekusi yang dilayangkan pada tahun 2019.
Komisaris PT Ampuh Sejahtera, Alim Sugiantoro membenarkan perihal gugatan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
"Paska inkrah keputusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Sukoharjo pada 2018, tapi keputusannya tetap memenangkan PT Ampuh, maka kami tagih itu uang,” ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (11/3/2020).
“Kemudian disusul dengan melayangkan gugatan eksekusi, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan,” katanya menekankan.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan MA RI no 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016. Jo Putusan PT Semarang no
69/Pdt/2015/PT. Smg tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014.
• Hanya Ditambal Pakai Karung Pasir, Warga Weru Sukoharjo Berharap Tanggul Situri Diperbaiki Permanen
Sekda Pemkab Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan siap membayar kekurangan proyek pembangunan pasar.
Menurutnya, Pemkab sudah menyiapkan anggaran membayar utang tersebut pada tahun anggaran 2020.
"Sudah dianggarkan tahun ini," ungkapnya.
• Ada 30 Kasus DBD sejak Awal 2020 di Sukoharjo, Tak Ada Korban Meninggal Dunia
"Tapi ada sejumlah hal yang juga wajib dipenuhi PT Ampuh," aku dia membeberkan.
Pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin, Pemkab Sukoharjo mengirimkan surat kepada PT Ampuh untuk memenuhan kewajiban PT Ampuh merujuk rekomendasi LHP BPK.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan PT Ampuh atas proyek pasar tidak sesuai hingga ada sejumlah dana yang harus dikembalikan ke kas daerah. (*)