Solo KLB Corona

Gara-gara Corona, Masa Persidangan di Pengadilan Agama Solo Jadi 3 Minggu dari Hari Pengajuan

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama yang di antaranya menangani kasus perceraian di Solo, Senin (14/10/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kota Solo terdampak pandemi Corona.

Panitera PA Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyampaikan, masa persidangan biasanya 15 hari dari hari pengajuan gugatan.

"Biasanya kami sidangkan di bawah 15 hari dari waktu mendaftar, namun sekarang itu paling cepat 3 minggu," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).

Pemkab akan Bagikan 500 Masker ke Tiap Desa dan Kelurahan di Klaten

PA Kota Solo bahkan belum menyidangkan satu pun gugatan yang diajukan selama pandemi Corona.

"Sampai saat ini belum ada persidangan, masih kami jadwalkan, termasuk yang pengajuan secara online, belum kami sidangkan," kata Heryanta.

Update Corona Solo per 6 April 2020 : PDP Tambah 2, 1 ODP Asal Purwodiningratan Jalani Rawat Inap

Penjadwalan persidangan akan mempertimbangkan perkembangan wabah virus Corona.

Apalagi, status kejadian luar biasa (KLB) belum juga dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Status tersebutpun juga berpotensi diperpanjang bila angka ODP dan PDP terus merangkak.

Hasil Rapid Test Positif Covid-19, Pasutri dari Surabaya yang Mudik Ke Juron Sukoharjo Jadi PDP

"Kami belum tahu akan sampai kapan pandemi ini berlangsung, kami sidangkan 3 minggu kemudian, harapannya kondisi sudah membaik," ucap Heryanta.

"Ternyata, status terus diperpanjang," tandasnya. (*)

Berita Terkini