Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.
Tidak hanya warung yang sepi, tetapi juga berimbas untuk sejumlah pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo.
Ketua PA Sukoharjo, Muhammad Fauzi, pihaknya juga meliburkan sejumlah pelayanan di PA Sukoharjo.
• BREAKING NEWS : 1 PDP Corona Asal Palur Sukoharjo Meninggal Dunia di Ruang Isolasi RSUD Dr Moewardi
"Sejak Kabupaten Sukoharjo diumumkan KLB hingga 21 April 2020 mendatang, kita tidak menerima perkara terlebih dahulu," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan di kantor PA Sukoharjo, sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita juga melindungi pegawai kami, karena kita tidak pernah tahu orang yang berinteraksi dengan petugas kami memiliki riwayat seperti apa," imbuhnya.
Hal ini berimbas pada turunnya angka gugatan perceraian yang masuk ke PA Sukoharjo dalam tiga pekan terakhir iki.
"Pengajuan gugatan perceraian secara langsung sudah tidak ada, kalau via online baru 3 perkara gugatan yang masuk," jelasnya.
• Sebelum Meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo, Ini Riwayat Kesehatan PDP Corona Asal Palur Sukoharjo
Selama pandemi Corona ini, PA Sukoharjo masih membuka layanan via onlie pada aplikasi e-courd.
Namun gugatan yang masuk melalui aplikasi tersebut, belum dapat diproses hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.
"Saat ini memang kita tetapkan hingga tanggal 21 April, namun nanti kita pelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak, melihat kondisinya," jelasnya.
• BREAKING NEWS : 1 Orang Positif, Bupati Wardoyo Wijaya Umumkan Kabupaten Sukoharjo KLB Corona
Padahal, sebelum ada Covid-19 ini, setiap pekannya PA Sukoharjo menerima 20 gugatan perceraian.
Pelayanan juga terganggu pada proses perkara persidangan yang ditunda hingga tanggal 21 April 2020.
"Masyasakat sudah memahami dengan situasi seperti ini, dan kami telah memberikan sosialisasi dengan memberikan notifikasi di nomor HP yang mereka tinggalkan," terangnya.
• 55 Orang Bekerja di Kapal Pesiar Mewah, Pemdes Pengkol Sukoharjo Karantina dengan Sewa Rumah Sendiri
Fauzi menambahkan, pelayanan yang masih dibuka hanya pengambilan produk hukum, seperti prona keputusan dan akte cerai.
"Kalau cuma pengambilan itu tidak melibatkan orang banyak, ini kantor juga nampak lebih sepi, padahal biasanya sangat ramai," aku doa.
"Selain itu, kami juga membatasi waktu operasional layanan kami sampai pukul 13.00 WIB," tandasnya. (*)